PosRakyat – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), yang terus mendalami dugaan korupsi dan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui salah seorang aktivis, Tokoh Agama dan Pemuda Morowali Utara, Pdt Allan Billy Graham, pada Sabtu 21 Desember 2024.
Baca Juga: BI Sulteng Imbau Warga Waspadai Uang Palsu, Gunakan Metode 3D
Baca Juga: KOPI Donggala Ajak Masyarakat Dukung Polri Jaga Situasi Keamanan Pasca Pilkada 2024
Dalam pertemuan itu, Pdt Allan menyampaikan tentang kondisi yang terjadi terkait tumpang-tindih atau pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai apa yang dilakukan Kejati Sulteng merupakan langkah maju dalam penanganan kasus tersebut.
“Terkait persoalan PT Rimbunan Alam Sentosa yang ditangani Kejati Sulteng dengan langkah-langkah hukum, termasuk penyitaan sejumlah alat berat merupakan langkah maju yang harus didukung,” tegasnya yang dikutip dari video yang diterima media ini, Selasa 24 Desember 2024.
“Kita memberikan dukungan terhadap Kejati Sulteng dan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk terus memperjuangkan hak-haknya sebagai plasma, yang sampai saat ini tidak diberikan sama sekali oleh pihak perisahaan,” sambungnya.
Menurut Sarifuddin, satu hal yang pasti pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang sama sekali tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Apalagi sampai merambah kawasan-kawasan hutan, karena itu sangat merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Terlebih lagi kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali mengingatkan hal tersebut.






