Anggota Komisi III DPR RI Dukung Kejati Sulteng Usut Kasus PT RAS Group Astra Agro

oleh -
oleh
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (kiri). Foto: Ist

“Beberapa kali Presiden Prabowo sudah mengingatkan agar perusahaan-perusahaan sawit yang melakukan tidak pidana korupsi harus ditangani lebih serius. Apalagi bagi perusahaan yang tidak mempunyai legalitas, baik itu HGU maupun yang melakukan perambahan hutan, harus benar-benar ditangani lebih serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya mengingatkan.

Seperti diketahui, Kejati Sulteng sampai saat ini masih terus mendalami dugaan pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Sejumlah saksi pun dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan, mulai dari manager hingga jajaran Direksi PT AALI selaku induk perusahaan.

Terbaru, Presiden Direktur AALI, Santosa, yang sejatinya akan diperiksa pada Rabu 11 Desember 2024 lalu tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar negeri. Penyidik pun akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Santosa.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, pada Selasa 12 November 2024 lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT RAS dalam HGU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.

“Penggeledahan ke Kantor dan Pabrik PT SJAdi Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke Pabrik PT SJA untuk diolah,” terang Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH saat dikonfirmasi media ini, Jumat 15 November 2024 lalu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor PT RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa 20 Agustus 2024 lalu.

TIm penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

Sementara itu, Manager Media Relation and Public Affairs Astra Agro Lestari, Mochamad Husni, menegaskan, Perseroan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan memenuhi undangan serta memberikan keterangan yang diperlukan. Kami akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan tahapan-tahapannya,” kata Mochamad Husni beberapa waktu lalu.