Aroma KKN Tender Pasar Bahodopi, Dokumen Pemenang Diduga Direkayasa

oleh -
oleh

PosRakyat – Proses pelelangan proyek revitalisasi pasar Bahodopi tahun anggaran 2025 dengan anggaran Rp 30 miliar diduga kuat bermasalah terjadi praktek Kolusi, Korupai dan Nepotisme (KKN).

Paket pekerjaan kontruksi untuk pembangunan pasar rakyat Bahodopi dengan pagu mencapai Rp30 miliar mulai menebar bau tak sedap sarat dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Proyek yang bersumber dari dana APBD itu dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Sebelumnya paket dengan kode tender 10011374000 pernah dinyatakan gagal tender, dengan alasan bahwa hasil klarifikasi Pokja ke lembaga pengadaan barang dan jasa konstruksi terkait paket pekerjaan pasar rakyat Bahodopi tersebut yang dimenangkan oleh PT Bumi Palapa Perkasa ternyata SBU BG 004 telah dilakukan pencabutan.  Saat itu peserta tender mencapai 72 perusahaan dengan 9 perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran.

Paket pembangunan pasar Rakyat Bahodopi ini kemudian ditayang kembali dilaman resmi LPSE Morowali dengan jumlah peserta yang ikut 68 perusahaan sebagai peserta tender, setidaknya hingga batas akhir masa penawaran lelang hanya terpantau 12 perusahaan yang melakukan penawaran.

Baca Juga: Proyek Dapur Bergizi Gratis di Morowali Gagal Tender, tapi Bangunan Rampung: Begini Penjelasannya

Baca Juga: Gubernur Sulteng Gandeng KPK, Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Korupsi

Dari 12 perusahaan yang dilakukan seleksi berkas dan penawaran, terpilihlah PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang tender. Perusahaan pemenang ini beralamat di Jalan Totem 6 Blok B.8 Nomor 21Kp.Hollywood Cluster ,Kelurahan Sadeng Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang -Jawa Tengah.

PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun anggaran 2025.

Usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE, setidaknya ada 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding tersebut. Sayangnya, upaya sanggah banding yang dilakukan perusahaan peserta lelang terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dari sumber terpercaya ditenggarai bahwa proyek dengan nilai puluhan milyar ini merupakan tender yang diarahkan dengan dugaan sengaja memenangkan perusahaan yang sebelumnya telah diatur oleh pihak tertentu. Diduga pemenangan pada tender pertama yang dinyatakan batal lelang adalah pemenang ditender kedua dengan modus pinjam pakai perusahaan.

Parahnya lagi lanjut sumber, dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang tanpa melakukan pendalaman khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang.

Investigasi tim media ini terhadap dugaan culas pada proses lelang proyek pasar Bahodopi, menemui sejumlah kendala, mulai pihak ULP dan Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali yang tertutup hingga kontraktor enggan menjawab konfirmasi.

Informasi diperoleh, bahwa proyek pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak. Sejumlah nama santer disebut dalam andilnya memenangkan proyek ini, bahkan parahnya nama bupati Morowali, Ikhsan  B. Abdul Rauf  kerap disebut  dalam kasus ini.

Hasil penelusuran tim media ini ditemukan fakta, bahwa dari persyaratan yang dicantumkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan bahwa perusahaan yang ikut tender harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama serta menyediakan personel manajerial, persyaratan itu bersifat mutlak dan harus terpenuhi.

Untuk pelaksanaan proyek tersebut, manager pelaksana proyek memiliki Surat Keterangan Ahli ( SKA) ahli madya tehnik bangunan gedung jenjang 8 dengan pengalaman kerja  5 tahun, manager tehnik dengan SKA ahli muda tehnik bangunan gedung jenjang 7dengan pengalaman kerja 5 tahun, juga ahli keselamatan kerja pada konstruksi  atau biasa disebut K3 harus memiliki pengalaman kerja 3 tahun dengan spesifikasi Ahli muda K3 konstruksi.