“ASN tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; tidak boleh sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” jelasnya.
Baca Juga: Perdana, Pondok Ngata Baru Buka Cabang, Bupati Banggai Sumbang 1000 Sak Semen
Baca Juga: Bandung Jadi Tuan Rumah Kongres PWI ke XXV, Berikut Syarat Peserta dan Peninjau
Selain itu, lanjut Fery, ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“ASN juga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat keterangan Tanda penduduk,” tandasnya.
Selanjutnya disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c, etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
“Kami ingatkan agar Pegawai ASN di seluruh Jajaran Pemerintah Daerah Kota Palu agar menjaga Integritas dan Profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tandasnya.
Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu dan Ruas Jalan Trans Sulawesi
Kata Fery, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Walikota Palu melalui Sekretaris Daerah, agar mengingatkan ASN untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024, sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tentu akan melakukan penindakan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku bila menemukan atau menerima Laporan atas dugaan Pelanggaran atas Netralitas Aparatur Sipil Negara ini,” pungkasnya.***






