PosRakyat – Raibnya Barang bukti (Babuk) berupa batuan tembaga sebanyak kurang lebih 8 Ton terisi dalam kemasan karung yang diamankan Polsek Lampasio pada November 2021 silam, mendapat sorotan tajam dari kalangan LSM dan masyarakat desa Oyom.
Ketua LSM Bumi Bhakti Tolitoli, Ahmad Pombang kepada media ini sabtu 5 februari 2022 lalu mempertanyakan hilangnya babuk batuan tembaga tersebut. Pihaknya mendesak agar aparat kepolisian setempat menjelaskan prihal batuan ilegal itu bisa lenyap dari kantor Polsek Lampasio.
“Kami butuh penjelasan, dikemanakan barang bukti tersebut. Bukannya diproses hukum seperti yang diharapkan, justru malah lenyap dari kantor Polsek,” kata Ahmad Pombang kemarin.
Bahkan kata Ahmad Pombang, material tembaga yang di angkut pada malam hari itu dilakukan oleh warga yang di duga atas perintah Kapolres Tolitoli.
“Mustahil warga berani mengangkut material tembaga kalau tidak ada perintah dari Kapolres,” ujarnya.
Olehnya dengan raibnya babuk tembaga lanjut Ahmad Pombang, masyarakat sudah hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum khususnya Illegal Mining.
“Yang jelas dengan kejadian hilangnya babuk tembaga di Polsek Lampasio, membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.