PosRakyat – Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia di tahun 2020, Pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan sosial (Bansos) baik tunai maupun sembako. Hal ini akan berlanjut hingga tahun 2021.
Seperti diketahui, bantuan sosial (Bansos) merupakan suatu program perlindungan bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19, namun di tahun 2021 mendatang pemerintah tidak menyalurkan bansos tersebut berupa BST.
Mengutip Info Pena yang dikutip dari Kontan, di mana pemerintah hanya akan menganggarkan Bansos dari Januari hingga Juni tahun depan saja.
Dikabarkan, pada gelombang pertama, penerima bantuan mendapatkan BST sebesar enam ratus ribu per bulan. Tetapi, pada gelombang kedua sejak Juli lalu, bansos yang masyarakat terima turun menjadi tiga ratus ribu per bulan.
Berikut syarat penerima Bantuan Sosial Tunai Bansos tersebut:
- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengkomunikasikannya ke aparat desa.
Cara Daftar Peserta DTKS
- Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Proses Verifikasi dan Validasi