“Salah satunya berkaitan dengan kasus Bank Sulteng, saya kira kita harus berikan keleluasaan kepada pihak Kejati agar bisa bekerja dengan baik dan tenang, kerena itu merupakan kewenangannya,” kata Rusmin H. Hamzah, SH., MH di Palu, Sabtu, 28 Januari 2023.
Lanjut Rusmin, bahwa apa yang dilakukan pihak Kejati ini adalah bentuk langkah yang baik agar penegakan hukum di Sulteng lebih berkeadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa siapapun itu tidak boleh kemudian mencampuri proses hukum yang tengah berjalan tersebut.
“Ingat korupsi itu dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) olehnya harus diberantas dengan tuntas, tidak boleh main – main,” ujarnya.
Selain itu, Rusmin juga mengatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi itu harus dimulai dari semua lembaga penegak hukum. Tak hanya lembaga kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan saja, tapi juga advokat pun memiliki peran penting dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain.
“Kita harus bersama – sama mensupport aparat penegak hukum bekerja profesional dan proporsional namun tidak mengintervensi,” pungkasnya.***
(ZF)