Baca Juga: Dewisnu Soroti Kepala Balai TNKT Jarang Masuk Kantor
Baca Juga: Rayakan HUT IKWI ke 62, Ketua PWI Sulteng Serahkan Penghargaan Kepada Pegadaian Syariah Palu Plaza
“Begitu Majelis Dzurriyat dibentuk, barulah SAS ingin menyelenggarakan Rapimnas dan Muktamar. Sudah terlambat. Muktamar dan Rapimnas itu tidak punya legitimasi lagi, karena saat ini tidak ada ketua utama di Alkhairaat. Kapasitasnya sudah dihapus oleh pembina lewat Majelis Dzurriyat,” imbuhnya.
Habib Sadig juga mengaku heran dengan narasi di masyarakat yang mempertanyakan keberadaan Majelis Dzurriyat.
“Saya juga perlu meluruskan, persoalan di Alkhairaat hari ini adalah urusan yayasan dan bukan organisasi. Ketua Utama dan AD-ART adalah produk organisasi. Ketua Utama itu struktur organisasi yang bisa dibubarkan oleh pembina yayasan. Ini tertulis dalam akta yayasan nomor 27 dan diatur dalam undang-undang yayasan. Pembina, dalam hal ini Syarifah Sida, memiliki kekuasaan di atas pengurus,” katanya.
Baca Juga: Berbulan – Bulan Keruk Material Timbunan, PT Akas Belum Kantongi Dokumen Penambangan
Pada kesempatan ini, Habib Sadig juga menjelaskan, pihak keluarga telah melayangkan gugatan hukum melalui pengacara yang ditunjuk untuk membatalkan akta yayasan cacat prosedur yang didaftarkan oleh SAS kepada pihak notaris.***






