PosRakyat – Polemik pengambilan material timbunan untuk ruas jalan BTS Kota Tolitoli – Malala yang digarap PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) mendapat tanggapan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Yudi saat dikonfirmasi PosRakyat.com mengatakan, bahwa PT Akas belum bisa melakukan penambangan dikarenakan belum melengkapi dokumen.
Baca Juga: Praktek Culas di Proyek Jalan Trans Sulawesi
Baca Juga: Majelis Dzurriyat Guru Tua Bekukan Jabatan Ketua Utama
“Kalau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sudah ada, namun berdasarkan aturan belum bisa menambang karena dokumen rencana penambangannya belum ada,” kata Yudi, Sabtu, 7 Juli 2023.
Proyek MYC dengan nilai pagu Rp. 261 miliar itu bersumber dari APBN tahun 2022, dan diketahui sudah melakukan pengambilan material di beberapa titik di daerah kabupaten Toli – Toli sejak beberapa bulan belakangan ini.
Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh
Baca Juga: PT Passokorang Belum Bongkar Saluran yang Tidak Sesuai Spek, Masyarakat Minta BPJN Sulteng Tegas
Sementara pihak PT Akas saat dikonfirmasi media ini sejak Sabtu kemarin terkait pengambilan material itu memilih tutup mulut.
Merespon hal ini, Kepala BPJN Sulteng, Arief Syarif Hidayat kepada media ini justeru meminta agar memperlihatkan surat teguran dari Dinas ESDM Sulteng jika benar PT Akas belum melengkapi dokumen penambangan tersebut.
“Mana surat tegurannya?” Tanya Kabalai Arief.
Baca Juga: PT Passokorang Kerja Asal – Asalan di Palu, BPJN Sulteng Janji Bongkar Saluran Bermasalah
Baca Juga: Diduga Pengurangan Volume Saluran, PPK Bungkam
Menurut Kabalai, PT Akas sudah melengkapi izin untuk pengambilan material tersebut di desa Silondou kecamatan Basidondo kabupaten Tolitoli.
“Kalau saya sudah pegang, surat izinnya jelas, dan sudah yakin pak,” kata Kabalai Arief via WhatsApp, Sabtu kemarin.***









