PosRakyat – Polemik pengambilan material timbunan untuk ruas jalan BTS Kota Tolitoli – Malala yang digarap PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) mendapat tanggapan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Yudi saat dikonfirmasi PosRakyat.com mengatakan, bahwa PT Akas belum bisa melakukan penambangan dikarenakan belum melengkapi dokumen.
Baca Juga: Praktek Culas di Proyek Jalan Trans Sulawesi
Baca Juga: Majelis Dzurriyat Guru Tua Bekukan Jabatan Ketua Utama
“Kalau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sudah ada, namun berdasarkan aturan belum bisa menambang karena dokumen rencana penambangannya belum ada,” kata Yudi, Sabtu, 7 Juli 2023.
Proyek MYC dengan nilai pagu Rp. 261 miliar itu bersumber dari APBN tahun 2022, dan diketahui sudah melakukan pengambilan material di beberapa titik di daerah kabupaten Toli – Toli sejak beberapa bulan belakangan ini.
Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh
Baca Juga: PT Passokorang Belum Bongkar Saluran yang Tidak Sesuai Spek, Masyarakat Minta BPJN Sulteng Tegas