“Ini anggaran bencana mereka kelola, jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggung jawab! Makanya dengan sejumlah pemberitaan, hari ini secara resmi kami laporkan” Jelasnya.
Sebelumnya diberitakan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar, dikelolah oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Proyek yang digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.
Parahnya lagi, di adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang terealisasi dikerjakan.
Sementara, laporan yang dilayangkan oleh KRAK Sulteng tersebut secara resmi diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mohammad Ronald, SH., MH di kantor Kejati Sulteng.
“Saya yang mewakili, menerima laporan ini dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita telaah laporannya,” Kata Ronald kepada sejumlah media.***
TIM






