Bupati Pasangkayu Buka Sosialisasi Tupoksi Kejari Pasangkayu

oleh -
Penandatanganan MOU Antara Bupati Pasangkayu Dengan Kejari Pasangkayu 

Kajari Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar, mengatakan nantinya akan ada putusan atau kebijakan mengenai pelaksanaan oleh pihak kejari, khususnya soal perdataan dan pendampingan.

Kadis PUPR Pasangkayu, Budiansa, setelah TP4D tidak berlaku, ia berharap agar tetap ada pendampingan dari kejaksaan terkait pekerjaan di instansi yang ia pimpin, khususnya proyek yang masuk kategori lelang.

“Meski TP4D sudah tidak berlaku, kami masih berharap ada pendampingan hukum dari kejaksaan,” harap Budi.

Hal itu disampaikan Budi, agar dalam pelaksanaan program, dapat diilaksanakan dengan muda tanpa ragu terjerat hukum, sebab sudah ada pendampingan langsung dari kejaksaan.

Arham Bustaman