Korupsi Pengadaan Server dan Storage PT Telkom: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Rp280 Miliar

oleh -
oleh
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom. Foto: Ist

PosRakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di anak perusahaan PT Telkom. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bhakti (PNB) periode 2012-2016, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT PNB.

Baca Juga: Kades Sambalagi Tilap Dana Pembebasan Lahan Rp 2,8 Miliar

Baca Juga: Bursa Ketua KONI Sulteng Menghangat: Lima Tokoh Potensial Siap Bersaing

Dugaan Korupsi Bermodus Pengadaan Fiktif
Kasus ini bermula dari pengadaan fiktif server dan storage oleh PT PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian tersebut justru mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.

“Hasil perhitungan BPKP menunjukkan kerugian negara dalam pengadaan ini mencapai lebih dari Rp280 miliar,” ungkap Asep.