Korupsi Pengadaan Server dan Storage PT Telkom: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Rp280 Miliar

Redaksi
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom. Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di anak perusahaan PT Telkom. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bhakti (PNB) periode 2012-2016, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT PNB.

Baca Juga: Kades Sambalagi Tilap Dana Pembebasan Lahan Rp 2,8 Miliar

Baca Juga: Bursa Ketua KONI Sulteng Menghangat: Lima Tokoh Potensial Siap Bersaing

Dugaan Korupsi Bermodus Pengadaan Fiktif
Kasus ini bermula dari pengadaan fiktif server dan storage oleh PT PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian tersebut justru mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.

“Hasil perhitungan BPKP menunjukkan kerugian negara dalam pengadaan ini mencapai lebih dari Rp280 miliar,” ungkap Asep.

Sebelum penetapan kedua tersangka ini, KPK telah lebih dulu menahan tersangka lainnya, yakni Imran Muntaz (IM), seorang konsultan dalam kasus ini. IM telah ditahan sejak Rabu, 8 Januari 2025, hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, RPLG dan AJ baru ditahan mulai Jumat, 10 Januari 2025, dan akan menjalani masa penahanan hingga 29 Januari 2025.

Proses Pemanggilan dan Penahanan
Direktur Penyidikan KPK menjelaskan alasan penahanan IM dilakukan lebih awal. Pada panggilan pertama, Rabu, 8 Januari 2025, hanya IM yang hadir dan langsung ditahan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka RPGL dan AJ, kami lakukan penahanan hari ini setelah mereka memenuhi panggilan ulang,” tegas Asep.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan memastikan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini,” pungkas Asep.