Cucu Guru Tua Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Yayasan Alkhairaat

oleh -
oleh
Habib Muhammad, cucu dari pendiri Al-khairaat Sayyid Idrus Bin Salim Al-Jufri (Guru Tua). Foto: Ist

Upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini, dengan tujuan membatalkan akta baru yakni akta 001 yang dinilai tidak sah. Namun menurutnya informasi yang diterima, ABS menolak pembatalan tersebut, sehingga kasus kini mengalami kebuntuan dan terus berlanjut di jalur hukum.

Lebih lanjut, ikut pula melaporkan dua perkara pidana ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Dalam laporan pertama, Habib Muhammad juga mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan dalam penerbitan akta baru dengan no.akta :008 sebagai perubahan dari akta 27. Tanda tangan yang dipalsukan tersebut milik Hajjah Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Al-Jufri. ibunda Habib Muhammad sekaligus putri dari pendiri yayasan dan merupakan satu-satunya pewaris yang masih hidup.

Sementara menurut pengakuan Hajjah Syarifah, dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi surat kuasa persetujuan atas dokumen yang digunakan untuk mengganti struktur kepengurusan Yayasan.

“Tindakan ini bukan hanya mencoreng integritas yayasan, tapi juga merupakan tindak pidana yang serius. Pemalsuan tanda tangan atas nama orang tua saya adalah bentuk kriminalitas yang harus diproses secara hukum,” tegas Habib Muhammad.

Selanjutnya, laporan kedua menyasar dugaan penggelapan dana yayasan oleh salah satu pengurus internal, yakni sekretaris Yayasan. Melakukan pemindahan dana dari rek yayasan ke rekening lain tanpa persetujuan Ketua Yayasan. Total dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

“bahwa kami punya saksi mahkota dan siap mengungkap semuanya, dan akan dua saksi lagi untuk menguatkan untuk membuat terang permasalahan ini,” tambahnya habib Muhammad.

Ia berharap agar para pelaku segera menyadari kesalahan mereka, dan kepengurusan Yayasan dikembalikan kepada kepengurusan sebenarnya sesuai undang-undang yang berlaku dan AD/ART yayasan. Ia juga meminta aparat penegak hukum (Hakim, Polisi dan Jaksa) untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini.