PosRakyat.com – PT Honda Balindo Manunggal Bersama (Honda Balindo Palu) yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin No. 80, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, diduga telah membocorkan data pribadi berupa transaksi bank tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Atas dugaan tersebut, korban telah melayangkan somasi kepada pihak Honda Balindo pada 20 September 2025.
“Betul, klien kami telah melayangkan somasi kepada pihak Honda Balindo. Hal ini berkaitan dengan bocornya data transaksi bank berupa pembayaran uang muka (DP) mobil klien kami kepada pihak luar yang tidak berkepentingan. Peristiwa ini sangat merugikan klien kami karena salinan mutasi rekening tersebut digunakan secara tidak semestinya,” ujar Kevin Aditya, SH, penasihat hukum korban di Palu, Sabtu (11/10/2025).
Kevin menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika kliennya mentransfer uang DP mobil kepada Honda Balindo pada Februari 2023.
“Klien saya membantu koleganya membeli mobil di dealer Honda Balindo. Kolega tersebut mentransfer dana kepada klien kami untuk pembayaran DP mobil sebesar Rp30 juta, dua kali melalui transfer bank dan sekali secara tunai. Dana itu kemudian diteruskan ke rekening dealer. Namun, data transaksi atau mutasi rekening klien kami justru keluar dari pihak Honda Balindo tanpa sepengetahuannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Menkes Dukung Pembangunan RS Undata Nambaso, Gubernur Anwar Hafid: Responsnya Luar Biasa
Baca Juga: Membanggakan, Adara Fredella S. Akbar Asal Palu Raih Sertifikat Olimpiade Sains Nasional 2025
Menurut Kevin, kebocoran data tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta melanggar aspek keperdataan.
“Honda Balindo sebagai korporasi harus bertanggung jawab atas tindakan oknumnya yang membocorkan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks perlindungan data pribadi, korporasi memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen sebagaimana prinsip duty of confidentiality.
“Perusahaan wajib memastikan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip fiduciary duty serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU PDP. Jika terjadi kebocoran data, direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dalam pengelolaan perusahaan, termasuk pelindungan data pribadi,” kata Kevin.
Kevin menegaskan, data keuangan seperti rincian rekening bank dan transaksi dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f UU PDP.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 67 UU PDP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memperoleh atau mengungkapkan data pribadi tanpa hak.






