Diduga Bocorkan Data Transaksi Bank, Honda Balindo Palu Disomasi Pembeli

oleh -
oleh
Kevin Aditya, SH, penasihat hukum korban. Foto: Ist

“Pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban lainnya, Agus Imron Rosadi, SH., MH, menambahkan bahwa direksi perusahaan memiliki tanggung jawab hukum atas pengelolaan dan perlindungan data pribadi konsumen.

“Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa direksi mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Artinya, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban jika kebocoran data menimbulkan kerugian bagi konsumen,” ungkap Agus.

Ia menegaskan, selain menempuh jalur pidana atas dugaan pelanggaran UU PDP, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Pekan depan kami akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimsus dan dijadwalkan membuat laporan resmi pada Senin mendatang,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025), Pimpinan Cabang Honda Balindo Palu, Donny, membenarkan adanya somasi yang diterima pihaknya.

“Kasus ini sedang dalam penanganan internal perusahaan kami. Penanganannya dilakukan oleh penasihat hukum perusahaan,” tulis Donny dalam pesannya.

Dikutip dari laman resmi honda-indonesia.com, Honda Balindo merupakan dealer resmi Honda di Kota Palu yang berdiri sejak 2 September 2006. Dealer yang berada di atas lahan seluas 2.200 meter persegi ini dipimpin oleh Jemmy Tanubrata selaku Direktur sekaligus Owner Honda Balindo, dan menjadi dealer resmi Honda ke-5 di Pulau Sulawesi.

(Tim)