Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Jalan Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi 5,9 Miliar Terancam Masalah Hukum

oleh -
oleh
Papan proyek pemeliharaan jalan Tanampulu - Malino - Bambakanini - Ngovi Tahun Anggaran 2025, Bambakanini - Ngovi Tahun Anggaran 2025, Minggu, 21 Juni 2026. FOTO: ZF/ Posrakyat.com

Apabila material pasir dan kerikil diambil langsung dari sungai tanpa izin galian resmi, material tersebut juga dapat dikategorikan ilegal. Penggunaannya berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat berdampak pada temuan kerugian negara.

Sebelumnya, kualitas pekerjaan proyek jalan ruas Desa Tanampulu menuju Desa Malino juga menuai sorotan masyarakat. Warga menilai timbunan sirtu pada proyek tersebut terlalu tipis, bahkan di sejumlah titik disebut tidak dilakukan penimbunan sama sekali.

Salah seorang warga Desa Malino yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ketebalan timbunan di ruas jalan Tanampulu-Malino dinilai tidak merata.

“Ini yang kami pertanyakan, kenapa timbunannya terlihat tipis. Bahkan ada titik yang sama sekali tidak ditimbun dan hanya diratakan menggunakan alat,” ungkapnya kepada PosRakyat.com.

Menurutnya, salah satu titik yang diduga tidak mendapat timbunan berada tidak jauh dari rumahnya. Pada lokasi tersebut, badan jalan hanya diratakan menggunakan grader.

“Mulai dari jembatan sampai depan sekolah, kurang lebih sekitar 200 meter, itu hanya diratakan saja tanpa timbunan. Masih banyak titik lain yang juga hanya diratakan,” ujarnya.

Warga juga menyoroti tidak adanya saluran drainase di sepanjang ruas jalan tersebut. Padahal, menurut mereka, drainase sangat penting untuk menjaga kondisi jalan saat musim hujan.

“Kami sempat mempertanyakan soal saluran air, karena menurut kami jalan itu harus memiliki drainase. Tapi sampai pekerjaan selesai ternyata tidak dibuat,” katanya.

Diketahui, proyek tersebut merupakan paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu–Malino–Bambakanini–Ngovi Tahun Anggaran 2025 yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala.

Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Palu Mandiri Sejati berdasarkan kontrak tertanggal 14 November 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.976.319.000 dan masa kerja selama 45 hari kalender.

Berdasarkan pantauan PosRakyat.com pada Minggu (21/6/2026), di sepanjang ruas jalan Tanampulu–Malino ditemukan sejumlah titik badan jalan mengalami kerusakan meski sebelumnya telah dilakukan penimbunan. Bahkan, di beberapa lokasi terlihat mulai berlubang.

Sementara di kawasan pegunungan pada ruas tersebut, timbunan badan jalan tampak lebih tipis dibandingkan titik lainnya. Kondisi itu memicu kekhawatiran warga karena jalan dinilai berpotensi cepat rusak.

“Padahal anggarannya cukup besar. Kami sangat menyayangkan kalau kualitas pekerjaannya hanya seperti ini,” ujar warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana proyek, Irban, menyatakan pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mempersilakan pihak terkait melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Untuk memperjelas, silakan dilakukan pemeriksaan langsung,” ujar Irban melalui WhatsApp kepada PosRakyat.com, Kamis (25/6/2026).

Ia juga menegaskan pekerjaan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan pengukuran lapangan oleh instansi terkait.

“Semua sudah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran lapangan oleh Inspektorat dan BPK,” pungkasnya.

(ZF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *