Diduga Korupsi, Kejati Sulteng Tahan Kadis PUPR Banggai Laut

oleh -
oleh
Tersangka BM saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan kelas II Palu, Kamis, 11 Agustus 2022. Foto: Ist

Tersangka BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“BM ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Reza Hidayat.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.***