Diduga Korupsi, Kejati Sulteng Tahan Kadis PUPR Banggai Laut

oleh -
oleh
Tersangka BM saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan kelas II Palu, Kamis, 11 Agustus 2022. Foto: Ist

PosRakyat – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan tersangka korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut yakni inisial BM yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Seperti diketahui, dimana BM selaku Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut (Balut) dengan nilai anggaran sebesar Rp2.900.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.

Sementara, penahanan BM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu dan digiring ke rutan sekita pukul 14.45 wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH melalui Kasi Penkum Reza Hidayat, SH.,MH mengatakan, penahanan terhadap tersangka, dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.