“Dalam advokasi ini Kami sudah lakukan sejak lama, baik kami masih berstatus mahasiswa dan sampai sekarang masih tetap mengawal tambang apalagi jika pertambangan tersebut melakukan aktifitas tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” lanjutnya.
Sampai hari jika masih mendapat pemanggilan kedua ia menyatakan diri siap untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Jika memang akan dilakukan pemanggilan kedua saya siap-siap saja dan akan se-koperatif mungkin dengan penyidik karena jelas saya tidak seperti dengan apa yang dilaporkan,” jelasnya.
Wazir juga mengajak kepada seluruh penggiat lingkungan, aktivis mahasiswa, organisasi kepemudaan maupun ormas yang ada di sulawesi tengah untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Sulteng.
Karena jika ini terus dibiarkan, maka berapa kerugian yang harus ditanggung negara dan daerah ini.
“Tidak ada niat kami untuk menghalangi investasi, akan tetapi kita harus memperhatikan juga asas legalitasNya,” tutup Wazir.***






