Kejati Sulteng memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan PT RAS, perusahaan yang sahamnya 99,9 persen dimiliki PT Astra Agro Lestari. PT RAS diduga digunakan sebagai perusahaan “boneka” untuk menghindari pembatasan luas lahan yang boleh dikuasai oleh satu perusahaan.
Selain pejabat PT AALI, penyidik juga memeriksa mantan pejabat PTPN XIV, termasuk Ryanto Wisnuardhy dan Suherdi, yang menjabat pada periode 2019–2022.
Astra Agro Lestari Hormati Proses Hukum
Dalam konferensi pers pada Kamis malam, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari, Muh Husni, menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mangkir dari proses hukum.
“Kesibukan lain membuat kami meminta penjadwalan ulang. Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Husni.
Husni juga menekankan bahwa kehadiran PT Astra Agro Lestari di Sulawesi Tengah adalah untuk mendukung pembangunan dan mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut.
Proses penyelidikan di Kejati Sulteng masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam kasus ini.






