Zahlim menilai, jika pengawasan terhadap distribusi solar subsidi tidak diperketat, maka tujuan utama subsidi energi bagi petani akan gagal tercapai. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami harap BPP dan SPBU bekerja sama lebih tegas. Kalau ada yang kedapatan menyalahi aturan, segera cabut hak pengambilannya. Jangan tunggu sampai petani dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan BPP Tolitoli, Wayan, saat dikonfirmasi tim media ini melalui telepon, menegaskan bahwa surat rekomendasi pengambilan solar subsidi memiliki ketentuan yang tegas.
“Dalam surat rekomendasi sudah tertulis bahwa pengambilan tidak bisa diwakilkan. Jadi kalau masih ada yang mewakili, itu sudah pelanggaran. Kami hanya mengatur berdasarkan data petani yang berhak,” ujar Wayan.
Ia juga membantah adanya dugaan “kongkalikong” antara pihak BPP dan SPBU dalam penyaluran solar subsidi.
“Tidak ada permainan antara kami dan SPBU. Semua sudah sesuai aturan. Tinggal bagaimana pihak SPBU menjalankan teknis di lapangan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Mikel, pengawas SPBU Sandana, menyatakan pihaknya selama ini melayani pengambilan solar subsidi berdasarkan barcode dan surat rekomendasi dari BPP.
“Kami hanya melayani sesuai rekomendasi. Kalau ada mesin giling yang sudah tidak aktif tapi masih terdaftar, itu menjadi kewenangan BPP untuk menarik barcode-nya,” jelas Mikel.
Namun, ia tidak menapik adanya kemungkinan penyalahgunaan di lapangan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah administrasi. Karena itu, Mikel mendukung langkah BPP dan Perpadi memperketat pengawasan agar distribusi tepat sasaran.
(Tim)






