PosRakyat – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sepakati penerapan denda adat (Givu) berupa 1 (satu) ekor kambing terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas terutama pemakaian knalpot brong pada kendaraan sepeda motor.
Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah lembaga adat bersama tokoh-tokoh Kelurahan Talise Valangguni yang kemudian disosialisasikan dalam program ‘Polantas Menyapa’ ngopi bareng Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat di Balai Kasiromu Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025).
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan, S.I.K., M.M., didampingi PJU Ditlantas, Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah Talise, Kabagops Polresta Palu, pengurus lembaga adat, Imam masjid, Ketua PHBI, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Satgas Pancasila dan seluruh Ketua RT/RW.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Sambut Kehadiran Kodam Baru, Tekankan Nilai Strategis bagi Sulawesi Tengah
Baca Juga: Majlis Taklim Datokarama Palu Gelar Doa Keselamatan Bangsa dan Tahlilan Affan Kurniawan
Penerapan Givu terhadap pelanggar lalu lintas pemakaian knalpot brong ini bukan tanpa alasan, hal ini sebagai upaya dukungan pemerintah Kelurahan Talise Palu bersama lembaga adatnya untuk mewujudkan ruas jalan protokol yang ada sebagai Kawasan tertib berlalu lintas.
Dirlantas Polda Sulteng menerima langsung penyerahan dokumen sangsi adat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu dari Ketua Adat, Atma Mado.
Kombes Pol. Atot Irawan memberikan apresiasi atas kerjasama yang diberikan pemerintah Kelurahan Talise Valangguni bersama lembaga adat untuk mendukung terciptanya Kawasan tertib berlalu lintas.






