Ditlantas Polda Sulteng dan Lembaga Adat Sepakat, Pelanggaran Knalpot Brong di Givu

oleh -
oleh
Ngopi bareng Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat di Balai Kasiromu Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025). Foto: Polda Sulteng

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat (,Givu) kepada pelanggar lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Sulteng.

Kombes Pol. Atot menyebut, denda adat (Givu) ini akan diterapkan kepada pelanggar lalu lintas yang ditemukan disalah satu ruas jalan di Kelurahan Talise Valangguni, utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor.

“Direktorat lalu lintas Polda Sulteng menyambut baik terobosan Lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas utamanya pemakaian Knalpot brong pada sepeda motor,” tandasnya.

Semoga penerapan denda adat (Givu) pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong ini, kedepannya dapat diikuti oleh Desa atau Kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, harap Kombes Pol. Atot Irawan.

Senada hal itu, Lurah Talise Valangguni Palu, Hasan Hamid, S.Sos, menyambut baik kesepakatan Ditlantas Polda Sulteng dengan Lembaga Adat untuk menerapkan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas utamanya pemakaian knalpot brong khusus kepada warga kelurahan Talise Valangguni kecamatan Mantikulore kota Palu.

Dirinya bahkan bersama lembaga adat, tokoh agama dan undangan yang hadir akan membantu melakukan sosialisasi terhadap penerapan sangsi denda adat (Givu) ini kepada seluruh warga masyarakatnya.