Selain itu lanjut Ihwan, plafon KUR juga ditingkatkan sampai Rp 190 triliun dari sebelumnya Rp 140 triliun, dan untuk KUR mikro menjadi Rp 50 juta dari awalnya Rp 25 juta.
“Diharapkan akan semakin banyak pelaku UMKM potensial yang mendapat manfaat,” ungkapnya.
Ihwan mengingatkan supaya penyaluran dana KUR bisa dipertanggung jawabkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Berapapun dana harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan, karena KUR sifatnya stimulan, bukan hibah,” tegas Ihwal.
Peserta yang mengikuti rakor sebanyak 75 orang meliputi unsur perangkat daerah, perbankan penyalur KUR, dan pelaku usaha. (BOB)






