PosRakyat – Dua orang diduga tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diangkat sebagai tenaga ahli Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura.
Pengangkatan dua tenaga Ahli Gubernur Sulteng itu bersamaan diangkatnya sebanyak delapan orang lainnya.
“Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 489/289/r6.adpim –ST/2021, tentang penunjukan tenaga ahli Gubernur,” demikian bunyi surat itu.
Dalam surat itu ada delapan nama Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, dimana dua diantaranya adalah Ronny Tanusaputra, menjabat Tenaga Ahli Bideng Ekonomi dan Investasi sedangkan ir. Dharma Gunawan Mochtar, M.Si sebagai tenaga Ahli bidang Infrastruktur dan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
Hasil penelusuran media ini, Minggu 22 Agustus 2021 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Palu, bahwa dua nama yakni Rony Tanusaputra dan Ir. Dharma Gunawan Mochtar statusnya masih dalam proses hukum.
Untuk Ronny Tanusaputra, telah mengajukan eksepsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sulteng. Namun hal tersebut ditolak oleh Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri.
“Jumat, 23 Apr. 2021, Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Pal, Tanggal Surat Jumat, 23 Apr. 2021 Nomor Surat 7/Pid.Pra/2021/PN Pal,” tulis dalam data SIPP PN Palu.
“Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok perkara, Menolak permohonan Praperadilan Pemohon Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang besarnya NIHIL,” demikian bunyinya.