PosRakyat.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan penyegaran besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung RI. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Senin (13/4/2026), sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah resmi berganti.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis rotasi pejabat eselon II dan III dalam rangka tour of duty guna meningkatkan kinerja institusi, khususnya dalam penegakan hukum di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perombakan tersebut.
Baca Juga: Logo HUT ke-62 Sulteng Jadi Simbol Arah Pembangunan dan Semangat “Sulteng Nambaso”
“Benar, mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan akselerasi kinerja Kejaksaan di berbagai daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Di wilayah Sulawesi Tengah, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kini diemban oleh Zullikar Tanjung, S.H., M.H. Ia menggantikan Nuzul Rahmat, S.H., M.H., yang sebelumnya memimpin Korps Adhyaksa di daerah berjuluk Negeri Seribu Megalit itu.






