Kepala Satker PJN Wilayah I Sulawesi Tengah, Edwin mengatakan hasil laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lapangan, alat di lokasi sungai desa Galumpang itu mengalami kerusakan.
“Alat PT. TMJ tidak mengambil material d sungai galumpang karena dari awal sudah d larang, foto alat yg ada dalam berita adalah posisi alat PT TMJ yg macet/mogok Ketika akan melintas nyebrang sungai bukan lagi bekerja mengambil Sirtu di sungai,” katanya via whatsapp, Selasa kemarin.
Selain itu, Kasatker Edwin juga membantah adanya pengambilan material di lokasi sungai yang berada di dusun Panyapu desa Galumpang.
“Lokasi pengambilan sirtu sekarang masih d wilayah desa Galumpang tapi bukan d bantaran sungai tetapi lahan kering milik warga, lokasi pengambilan sirtu ini atas rekomendasi Pak Kades, Pak Kapolsek dan pak Babinsa,” tambahnya.
Namun saat dikonfirmasi soal surat izin pengelolaan lokasi yang di maksud, Kasatker Edwin tidak bisa menjawab dan hanya meminta untuk menghubungi pihak TMJ.
“Konfirmasi saja ke pihak TMJ saja pak, supaya lebih jelas dan akurat,” pintanya.
Hingga berita ini naik tayang, pihak PT TMJ belum memberikan jawaban berkenaan izin yang di gunakan untuk mengelola lahan tersebut.***
Penulis: ZF






