PT ANA Dilaporkan ke Kejati Sulteng Terkait HGU

oleh -
oleh
Abidin melaporkan PT ANA ke Kejati Sulteng, Rabu (15/11). Foto: IST

PosRakyat – Haji Abidin warga kabupaten Morowali Utara (Morut) melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Abidin tiba di Kejati Sulteng di dampingi Tim NCW Sulteng, Rabu 15 November 2023, pukul 14.05 WITA, kemarin.

Baca Juga: Dugaan Culas Proyek Jembatan Kampung Kuala CS di Kabupaten Tolitoli, Pihak PT TMJ Bungkam

Baca Juga: Pererat Hubungan, Kakanwil Kemenkumham Sulteng dan Kepala Imigrasi Palu Kunjungi PWI Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *