PT ANA Dilaporkan ke Kejati Sulteng Terkait HGU

Redaksi
Abidin melaporkan PT ANA ke Kejati Sulteng, Rabu (15/11). Foto: IST
A-AA+A++

PosRakyat – Haji Abidin warga kabupaten Morowali Utara (Morut) melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Abidin tiba di Kejati Sulteng di dampingi Tim NCW Sulteng, Rabu 15 November 2023, pukul 14.05 WITA, kemarin.

Baca Juga: Dugaan Culas Proyek Jembatan Kampung Kuala CS di Kabupaten Tolitoli, Pihak PT TMJ Bungkam

Baca Juga: Pererat Hubungan, Kakanwil Kemenkumham Sulteng dan Kepala Imigrasi Palu Kunjungi PWI Sulteng

Dilansir dari InSulteng, Abidin mengatakan, pihaknya melaporkan  PT ANA yang bergerak di bidang kelapa sawit itu atas dugaan pelanggaran hukum.

“Selama kurang lebih 17 tahun PT ANA melakukan aktivitas, namun tidak pernah mengantongi HGU sebagaimana perintah Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960,” kata Abidin.

Baca Juga: Rawan Bencana, Warga Hentikan Pengambilan Material Sirtu di Pinggir Sungai untuk Proyek Jembatan yang Dikerjakan PT TMJ

Menurutnya, PT ANA diduga telah melanggar hukum sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang HGU.
Olehnya, ia meminta agar Kejati Sulteng segera memanggil dan memeriksa PT ANA.***