Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Pagaitan Bakal Ditetapkan Tersangka

oleh -
oleh
Kajari Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, SH., MH. Foto: Ist

“Setelah di laksanakan ekspos perkara penyidik menemukan indikasi penyimpangan APBDesa Pagaitan, sehingga kasusnya dari penyelidikan di tingkatkan ke penyidikan,” jelas Kajari.

Salah satu item kegiatan yang dilaksanakan menurut Kajari pekerjaan saluran yang di anggarkan sebanyak dua tahap sementara pekerjaannya sudah selesai dilaksanakan satu tahap.

“Ada pekerjaan yang di anggarkan dua tahap, padahal tahap pertama sudah selesai, dan laporan pertanggungjawaban di bayarkan sebanyak dua kali kepada pihak ke tiga, setelah dilakukan pemeriksaan pembayaran satu tahap anggarannya di ambil sama kepala desa,” beber Kajari. Selain pekerjaan fisik terjadinya penyimpangan APBDesa, pekerjaan non fisik juga terdapat indikasi kerugian negara.

(RM)