“Kami juga membuat berita acara serta surat pernyataan sebagai bukti penindakan di lapangan,” tambah Neng.
Dinas Kehutanan menyebutkan kolaborasi dengan pemerintah desa merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap praktik perambahan serta eksploitasi ilegal.
“Penghentian aktivitas PETI ini penting untuk melindungi kawasan hutan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan,” tutup Neng.
Sumber: Deadline-news






