PosRakyat – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menyurati PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Akas) karena belum melengkapi dokumen untuk pengambilan material timbunan untuk kebutuhan proyek preservasi BTS Kota Tolitoli – Malala.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Mashudi, S.Hut kepada media ini mengatakan PT Akas belum menyetorkan dokumen rencana penambangan yang menjadi syarat untuk melakukan penambangan atau pengambilan material timbunan tersebut.
Baca Juga: Praktek Culas di Proyek Jalan Trans Sulawesi
Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh
“Sebelumnya kami sudah sampaikan ke pihak PT Akas jangan dulu menambang: mengambil material timbunan. Dan ternyata mereka tetap ngotot mengambil material,” kata Kabid Minerba yang akrab di sapa Yudi itu.
Yudi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat teguran ke PT Akas atas penambangan yang terus berlangsung hingga saat ini di desa Silondou kecamatan Basidondo kabupaten Tolitoli.
Baca Juga: PT Akas Disebut Gunakan Material Tak Berizin untuk Proyek Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tolitoli






