Baca Juga: Listrik Menyala di Pelosok Morut, Warga: Terima Kasih Gubernur Anwar Hafid
Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: STPLP/90/III/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus, Hermanto mengungkap bahwa penghinaan itu berupa penyebutan Guru Tua dengan istilah yang merendahkan. Unggahan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara serius karena menyangkut kehormatan ulama besar dan ketenangan masyarakat,” tegas Hermanto.
Laporan tersebut telah diterima oleh Brigpol Aditya Rizkiawan dan kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.






