Habib Muhammad Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polisi

oleh -
oleh
Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS)

“Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Argo menjawab wartawan terkait lokasi penahanan.

Argo mengungkapkan salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

“Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo.

Argo pun menyampaikan, penyidik juga memiliki alasan obyektif terkait langkah penahanan HRS. Menurut dia, alasan itu adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.

“Alasan obyektif, ancaman di atas lima tahun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan Habib Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia, menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada HRS.***