Hari Ini, KPU Tetapkan Daftar Calon Sementara DPR dan DPD Untuk Pemilu 2024

Redaksi
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tiga dari kiri) dalam konferensi pers Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023). FOTO: Antara/Infopublik
A-AA+A++

PosRakyat – KPU RI menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Pada Jumat, 18 Agustus 2023, KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan tertulisnya, usai  konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga: HUT RI ke – 78 Pererat Silaturrahmi Antar Warga

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Penurunan Kemiskinan 6,5 Persen Tahun 2024

Nama-nama bakal Caleg DPR RI dan DPD RI yang masuk ke dalam DCS lanjutnya, akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan KPU RI.

Ia mengatakan, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU.

“Sejak diumumkan besok,  19 sampai dengan 28 Agustus 2023, warga masyarakat, warga negara Indonesia, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” kata Hasyim.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Sulteng Dukung Polri Jaga Kamtibmas

Baca Juga: Rehabilitasi Irigasi Gumbasa Disoal, Diduga Saluran U – Ditch Tak Sesuai Spek, Humas PT PP Bilang Begini

Lebih lanjut, Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.

Jumlah bakal caleg, kata Idham, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Hal tersebut, karena terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi.

Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg. Dari jumlah itu, ucap Idham, rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen.

Sementara itu, total DCS DPD RI Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU RI berjumlah 674 orang bakal caleg.

“Dalam draf DCS yang besok akan kami umumkan itu, totalnya 674 bakal (caleg) dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan,” papar Idham.***

 

Sumber: Infopublik