PosRakyat – KPU RI menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Pada Jumat, 18 Agustus 2023, KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan tertulisnya, usai konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca Juga: HUT RI ke – 78 Pererat Silaturrahmi Antar Warga
Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Penurunan Kemiskinan 6,5 Persen Tahun 2024
Nama-nama bakal Caleg DPR RI dan DPD RI yang masuk ke dalam DCS lanjutnya, akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan KPU RI.
Ia mengatakan, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU.
“Sejak diumumkan besok, 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, warga masyarakat, warga negara Indonesia, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” kata Hasyim.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Sulteng Dukung Polri Jaga Kamtibmas