” kami masih memberikan waktu 60 hari untuk mereka mengembalikan kerugian tersebut,” tandas Sakti.
Sakti pun menambahkan apa bila dalam waktu yang telah ditentukan pihak-pihak terkait tidak dapat mengembalikan, maka pihaknya akan merekomendasikan perkara ini kepihak Tipikor atau kejaksaan,” tutup Sakti.
Sementara itu Suriono Manoppo selaku koordinator AMPPPD mengatakan bahwa mereka akan tetap mengawal proses ini sampi tuntas, ia pun berharap semoga kedepan para Kepala Desa sekecamatan Ongka Malino bisa mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi didesa kayu jati,
“Agar lebih baik kedepan dan memberikan apa yang menjadi hak Masyarakatnya.” Imbuhnya.
Penulis : JFR






