Jual Lahan Mangrove, Kades Ambunu Dilaporkan ke Kejati Sulteng Hari Ini

oleh -
oleh
Ketua BPD Ambunu, Ahmad saat menyerahakan berkas laporan dugaan korupsi melibatkan Kades Ambunu di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin, 9 Oktober 2023. Foto: IST.

PosRakyat – Kepala Desa (Kades) Ambunu bernama Fadly resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin, 9 Oktober 2023.

Fadly dilapokan oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ambunu atas nama Ahmad, karena dianggap telah merugikan negara dengan menjual lahan mangrove (hutan bakau) kepada perusahaan PT. BTIIG seluas 30 hektar.

Dalam laporannya, Ahmad menyebutkan, bahwa keberadaan hutan mangrove yang berlokasi di pinggiran pantai Desa Ambunu itu, tetap terjaga dengan baik sejak Desa Ambunu berdiri.

Baca Juga: Kajati Sulteng Dorong Sinergi Antara Pemda dan Kejaksaan di Tolitoli

Baca Juga: Diduga Jual Tanah Negara ke PT SEI, Kekayaan Kades Bungintimbe Dipertanyakan!

Lanjut Ahmad menceritakan, selama periode kepala desa Ambunu pertama sampai dengan kepala desa ke 11, pohon mangrove tumbuh di sepanjang pesisir pantai terjaga dengan baik. Masalah mulai muncul itu setelah pemilihan kepala desa Ambunu ke 12, dengan terpilihnya pak Fadli sebagai Kades Ambunu Periode 2018 — 2023.

“Akhir tahun 2022, Kades Fadly, menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk area lokasi tumbuhnya pohon mangrove,” tulisnya dalam laporan yang ditujukan ke Kejati Sulteng.

Ia menyebutkan, bahwa SKT diberikan kepada sejumlah keluarga dekat Kades, bahkan juga diberikan kepada istri dan anaknya sendiri. Dan ada 10 orang warga yang diberikan SKT, untuk sekitar 30-an hektar lahan mangrove tersebut.

Seiring masuknya perusahaan tambang PT. BTIIG di tahun 2021 dan diakhir tahun 2022, mulailah ada pengukuran diawal tahun 2023 lalu, dimana saat itu telah terjadilah transaksi jual beli sehingga perusahaan mulai membabat hutan mangrove dengan menggunakan alat berat.

“Perusahaan membayar kepada 10 pemegang SKT Lahan Mangrove dengan harga Rp500 juta per hektar, tanpa melibatkan anggota BPD Ambunu,” sebut Ahmad.