Andi Enong, anggota DPRD Pasangkayu, juga salah satu saksi dalam kasus ini. Iapun mengaku pernah menyewa alat tersebut selama 46 jam dengan biaya sewa Rp250 ribu setiap jam.
Pada hari Rabu, 27 November 2019, Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Fauzi Paksi, saat dicecar wartawan, ia membenarkan adanya potensi kerugian sekira hampir satu miliar.
Kala itu, ia sampaikan, pendalaman kasus ini diperkirakan rampung pada Januari 2020. Tapi, hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka.
Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulawesi Barat, Muslim Fatillah Azis, menyampaikan kepada media ini, Selasa, 25 Februari 2020, pihaknya geram karena lambatnya penanganan kasus ini.
Dia menduga, kasus sewa Excavator di DKP Pasangkayu, masuk angin, sehingga penganannya berlarut dan seakan jalan di tempat.
Iapun mendesak, agar Kejari Pasangkayu menetapkan tersangka. Sebab, menurut dia, kasus ini terindikasi merugikan keuangan negara.
AB/Nis






