“Penetapan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” beber Haris di Palu, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menyebutkan, selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai Tersangka.”Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,” pungkasnya.
Sementara, hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 900 juta.***






