PosRakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu tingkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2018 dan 2019, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Palu ini menyoroti adanya dana BPHTB dari total sebesar Rp 21,7 miliar dengan rincian: Rp 15.390.750.425 pada tahun 2018 dan Rp 6.338.089.301 pada tahun 2019, yang telah disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota palu melalui Bank Sulteng selama dua tahun berjalan, dan masih terdapat BPHTB siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Palu.
Baca Juga: Projo Resmi Dukung Cudy – Agusto di Pilgub Sulteng 2024
Baca Juga: Tanggapi Dukungan Kader ke Kandidat Lain, Ronald: Biasa Dalam Demokrasi
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya diterima media ini mengungkapkan bahwa Tim Intelijen Kejari Palu telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa pihak terkait.






