Kejaksaan Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi BPHTB Palu: Kerugian Negara Miliaran Rupiah

oleh -
oleh
Ilustrasi

Penyelidikan tersebut lanjut dia, mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data dari Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, serta rekening koran penerimaan BPHTB yang disetorkan oleh wajib pajak pada tahun 2018 dan tahun anggaran 2019 dari hasil total perhitungan sementara sebesar Rp 2.664.484.054 yang tidak tercatat di Kas Umum Daerah, sehingga mengindikasikan adanya kerugian Daerah / Negara.

“Dengan adanya temuan ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palu melalui Kasi Pidsus, Junaidi, SH.MH meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil guna menelusuri lebih jauh aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut,” terang Yudi, Kamis, 12 September 2024.

Ia menjelaskan, bahwa dugaan penyimpangan ini melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam penerbitan BPHTB untuk diterbitkan menjadi sertifikat dengan modus tidak melalui tahapan pembayaran biaya BPHTB, sehingga menurut pihak penyelidik Kejari Palu, dengan tidak dilaporkannya biaya pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut dapat menimbulkan kerugian daerah dari sektor pajak yang menjadi salah satu PAD pemerintah Kota Palu.

Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang bertanggungjawab, dengan harapan mencegah kejadian serupa di masa depan serta mengembalikan dana yang hilang ke Kas Daerah Kota Palu yang seharusnya menjadi salah satu PAD dari pajak BPHTB untuk pembangunan Kota Palu.