Berikut dua poin yang menjadi kesepakatan antara PT. Citra Alief Property dan PT. Nindya Karya:
- PT. Citra Alief Property menyatakan tidak mampu menyamakan nilai buku yang diminta oleh PT. Nindya Karya.
- PT. Nindya Karya meminta saran dan pendapat akhir dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulawesi Tengah atas permasalahan ini untuk dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Nindya Karya di Jakarta.
Sementara, Hartadhi Cristianto, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap hasil dari mediasi ini dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua perusahaan dan menghindari konflik lebih lanjut,” harapnya.
Mediasi ini menunjukkan peran penting Kejati Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan perusahaan besar di wilayah tersebut.
“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah ganti rugi tanah dapat diselesaikan secara efisien dan menguntungkan semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.***






