Kejati Sulteng Mediasi Sengketa Tanah Antara PT. CAP dan PT. Nindya Karya, Dua Poin jadi Kesepakatan

oleh -
oleh
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Hartadhi Cristianto, S.H., M.H., memimpin rapat mediasi sengketa tanah anatara PT. Citra Alief Property (CAP) dan PT. Nindya Karya (NK), di Aula Rapat Datun, lantai 2, Kejati Sulteng, Selasa, 9 Juli 2024. Foto: IST

Berikut dua poin yang menjadi kesepakatan antara PT. Citra Alief Property dan PT. Nindya Karya:

  1. PT. Citra Alief Property menyatakan tidak mampu menyamakan nilai buku yang diminta oleh PT. Nindya Karya.
  2. PT. Nindya Karya meminta saran dan pendapat akhir dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulawesi Tengah atas permasalahan ini untuk dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Nindya Karya di Jakarta.

Sementara, Hartadhi Cristianto, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil bagi kedua belah pihak.

“Kami berharap hasil dari mediasi ini dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua perusahaan dan menghindari konflik lebih lanjut,” harapnya.

Mediasi ini menunjukkan peran penting Kejati Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan perusahaan besar di wilayah tersebut.

“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah ganti rugi tanah dapat diselesaikan secara efisien dan menguntungkan semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.***