Lanjut Muhamad Ronal, adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut senilai Rp 1,1 miliar.
Ia menyebutkan, TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 pada Jumat 23 September 2022.
Sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulteng Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, Tanggal 23 September 2022.***






