Kejati Sulteng Tahan PPTK Dinas PUPR Banggai Terkait Kasus Proyek Pengelolaan Air Limbah Rp 8,71 Miliar

oleh -
oleh
Kejati Sulteng menahan Amuri Mohammad, PPTK Dinas PUPR Banggai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, Rabu, 23/4/2025. Foto: Kejati Sulteng