“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print–24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Palu,” ujar La Ode di Palu, Rabu (23/4).
Selain Amuri, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain berinisial DP, selaku penyedia barang. DP sebelumnya telah ditahan dalam kasus berbeda.






