Penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 3 Oktober 2022, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Setelah tim penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” jelas Mohamad Ronald.****






