Kendaraan PT RAS Masih Beroperasi: Upaya Menghalangi Penyidikan

oleh -
oleh
Kendaraan PT RAS yang sebelumnya telah disita tim penyidik Kejati Sulteng tampak masih terus dioperasikan oleh perusahaan. FOTO: IST

Allan dengan tegas meminta agar status PT RAS diperjelas, karena sampai saat ini, meski tidak memiliki alas hak tapi perusahaan tersebut masih terus beroperasi dan memproduksi hasil di desa Era.

“Pemerintah daerah harus mengklarifikasi di mana adanya dugaan pembiaran selama bertahun-tahun terkait operasional perusahaan tersebut,” pintanya.

Sementara, luas lahan keluarga Allan sendiri mencapai 256 hektare, namun pengukuran yang dilakukan PT RAS hanya mencatat 178 hektare. Ia menyebut bahwa data yang disampaikan perusahaan sering kali diperkecil.

Harapannya, agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang dalam hal ini pemerintah kabupaten maupun provinsi sehingga kesejahteraan warga tidak lagi diabaikan oleh investasi yang tidak bertanggungjawab.

Sebelumnya tim penyidik dari Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. RAS di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (20/8). Hal ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. RAS yang beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (20/8).

Dalam operasi tersebut, kata dia, tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 utraktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.