Jakarta, POSRAKYAT.COM – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut pembatasan ke media social (Medsos) pada Sabtu pukul 13.00 WIB (25/5). Dan sekaligus meminta warganet untuk segera menghapus aplikasi virtual private network (VPN).
“Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau perangkat lain segera menghapus pemasangan aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna,” kata Kominfo dalam keterangan resmi, Sabtu.
Kominfo pada pukul 13.00 WIB melakukan normalisasi pembatasan akses ke platform media sosial dan pesan instan sehingga pengguna bisa kembali mengirim dan menerima pesan berupa video dan gambar. Menteri Kominfo Rudiantara kemudian berpesan agar warganet menggunakan Internet untuk hal-hal yang positif serta tidak menyebarkan hoaks.
“Ayo, kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi,” kata Rudiantara.
VPN semula dirancang untuk mengamankan transaksi dan jaringan. Aplikasi VPN menjadi populer setelah pembatasan akses ke media sosial diberlakukan pada Rabu (22/5).