Selain faktor kegempaan lanjutnya, di area tambang tersebut terdapat aliran Sungai Pondo, yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar. Jika eksploitasi terus berlanjut, dikhawatirkan akan terjadi pencemaran air tanah, terutama jika terdapat penggunaan sianida dan merkuri dalam proses penambangan.
Kontroversi lain kata dia yang melibatkan PT. CPM adalah kerja sama dengan PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai kontraktor resmi. Pada Desember 2024, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng merilis hasil investigasi yang menyebut PT. AKM beroperasi secara ilegal, sehingga diduga merugikan negara.
Menanggapi temuan tersebut, Polda Sulteng sempat menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti terkait kasus ini. Di tengah polemik, muncul keputusan mengejutkan, yakni pemutusan kontrak antara PT. CPM dan PT. AKM melalui surat dari Kementerian ESDM pada 18 November 2024.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis. PD LS-ADI Kota Palu bahkan mendesak DPRD Sulawesi Tengah membentuk Satgas Independen untuk mengusut tuntas persoalan ini.
“Kami meminta DPRD Sulteng membentuk Satgas Independen yang melibatkan instansi terkait untuk mengungkap tabir kontroversi ini. Jika terbukti ada kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan, maka kami mendesak PT. CPM untuk segera ditutup,” tegas perwakilan PD LS-ADI Kota Palu.






