Posrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa tersangka diantaranya Menteri Sosial Republik Indonesi Juliari Peter Batubara dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Ketua KPK Firli menyebutkan, bahwa pada pelaksanaan paket Bansos sembako di periode pertama tersangka diduga telah menerima fee Rp12 miliar dengan pembagian diberikan secara tunai melalui Matheus kepada Juliari melalui AW senilai kurang lebih Rp8,2 miliar.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 5 orang tersangka, dua diantaranya sebagai penerima yakni MJS (Matheus Joko Santosa), JPB ( Juliari Peter Batubara) dan AW ( Adi Wahyono) kemudian sebagai pemberi yakni HS ( Harry Sidabuke) dan AIM ( Ardian IM),” Sebut ketua KPK di Jakarta pada Minggu pagi.
Lanjut Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa pemberian uang itu selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy sebagai orang kepercayaan Juliari. Uang tersebut nantinya untuk digunakan sebagai keperluan sehari hari JPB.
Sementara itu, kata ketua KPK, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako tersebut dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Bulan Desember 2020, terkumpul uang fee sekira Rp8,8 miliar diduga untuk keperluan peribadi JPB.