Lanjut dia, terkhusus pada pasal 161 dimana dijelaskan bahwa, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sepuluh miliar rupiah.
“Berdasarkan UU RI nomor 04 2009 sudah sangat jelas terkait konsekuensi hukum apabila menggunakan material ilegal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kecamatan Galang, Aspat, S.sos saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan kalau lokasi pengambilan material timbunan Sirtu yang ada di desa Tinigi itu belum memiliki izin galian C.
“Sudah berulang kali juga di sampaikan kepada pemilik lokasi tambang galian C untuk berhenti melakukan aktifitas kalau belum ada izin,” kata Camat Galang.
Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rp88,3 Miliar di Ruas Jalan Lingkar Palu
Berdasarkan informasi dihimpun media ini beberapa waktu lalu, bahwa material timbunan berupa pasir dan batu ( Sirtu) yang diambil oleh PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia berlokasi di badan sungai di dusun Bone desa Tinigi, untuk digunakan sebagai timbunan jalan Trans Sulawesi pada proyek preservasi ruas jalan Lingadan – BTS Kota Tolitoli – Silondou – Malala.
Proyek dengan anggaran sekira Rp 21 miliar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Proyek ini melekat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Satu (I) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dibawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.***
(ZF)






