Maraknya ISP Ilegal di Tolitoli: Negara Rugi, Konsumen Terancam

oleh -
oleh
Ilustrasi

Sumber tersebut juga menambahkan bahwa para pelaku usaha internet ilegal ini tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Akibatnya, mereka bebas memasang tarif di bawah standar kepada pelanggan.

“Selain tidak bayar pajak, mereka juga tidak membayar PNBP, jadi seenaknya mereka memasang tarif kepada pelanggan,” tambahnya.

Melihat maraknya ISP ilegal ini, sumber tersebut menekankan bahwa seharusnya pihak-pihak terkait, termasuk penegak hukum, segera mengambil tindakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, semua penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Izin ini tidak hanya terkait dengan pembayaran pajak, tetapi juga mencakup kewajiban membayar PNBP berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).

UU No. 36 Tahun 1999 juga mengatur ketentuan pidana bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan ini, yang dapat dikenakan sanksi pidana dan dianggap sebagai tindakan kejahatan.

(RM)